Dasar Hukum |
|||
1. |
Permen PU No. 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. |
||
2. |
Peraturan Walikota Serang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan ,Kedudukan ,Sususan Orgamisasi ,Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPTD Perlengkapan dan Perbekalan. |
||
3. |
Peraturan Walikota Serang nomor 50 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang. |
||
Struktur Organisasi |
|||
![]() |
|||
A. |
Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Perbekalan |
||
(1) |
UPTD Perlengkapan dan Perbekalan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan peralatan mekanik dan pengadaan bahan baku material. |
||
(2) |
Untuk melaksanakan Tugas, UPTD Perlengkapan dan Perbekalan mempunyai Fungsi : |
||
a. |
Penyusunan rencana teknis operasional Perlengkapan dan Perbekalan. |
||
b. |
Penyiapan bahan rumusan kebijakan dibidang Perlengkapan dan Perbekalan. |
||
c. |
Penyusunan petunjuk teknis dan pedoman standar Perlengkapan dan Perbekalan |
||
d. |
Penyusunan rencana kebutuhan Perlengkapan dan Perbekalan. |
||
e. |
Pelaksanaan pengadaan pengelolaan bahan baku material (logistik) pendukung kegiatan. |
||
f. |
Pelaksanaan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Peralatan. |
||
g. |
Penginventarisasian dan pendataan terhadap Perlengkapan dan Perbekalan. |
||
h. |
Pelaksanaan pengendalian, perawatan dan perbaikan peralatan. |
||
i. |
Pelaksanaan evaluasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan. |
||
j. |
Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan. |
||
B. |
Tugas dan Fungsi Kepala UPTD Perbekalan |
||
(1) |
Kepala UPTD Perlengkapan dan Perbekalan mempunyai tugas memimpin, merencanakan, membina, mengatur, mengkoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas UPTD Perlengkapan dan Perbekalan. |
||
(2) |
Untuk melaksanakan tugas, Kepala UPTD Perlengkapan dan Perbekalan mempunyai fungsi : |
||
a. |
Merencanakan dan menyusun program kerja Tata Usaha sesuai peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan kegiatan lebih terarah dan berjalan lancar. |
||
b. |
Mengelola urusan Administrasi UPTD Perlengkapan dan Perbekalan sesuai peraturan perundang-undangan untuk tertib administrasi. |
||
c. |
Mengelola urusan perlengkapan UPTD Perlengkapan dan Perbekalan sesuai peraturan perundang-undangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan. |
||
d. |
Mengelola urusan keuangan UPTD Perlengkapan dan Perbekalan sesuai peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan. |
||
e. |
Mengelola urusan kepegawaian UPTD Perlengkapan dan Perbekalan sesuai peraturan perundang-undangan untuk kelancaran tugas pegawai UPTD Perlengkapan dan Perbekalan. |
||
f. |
Msenyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. |
||
g. |
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.. |
||
C. |
Tugas dan Fungsi Kepala Sub Bagian Tata Usaha |
||
(1) |
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perlengkapan dan Perbekalan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan urusan ketatausahaan meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan pelaporan serta melaksanakan pembinaan teknis administrasi lingkup UPTD Perlengkapan dan Perbekalan. |
||
(2) |
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perlengkapan dan Perbekalan, mempunyai fungsi : |
||
a. |
Penyusunan rencana dan program kerja UPTD Perlengkapan dan Perbekalan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan. |
||
b. |
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisa data sebagai bahan penyusunan rencana dan program kerja UPTD Perlengkapan dan Perbekalan. |
||
c. |
Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan teknis administrasi lingkup UPTD Perlengkapan dan Perbekalan. |
||
d. |
Penyiapan bahan, pedoman dan petunjuk tatalaksana administrasi umum. |
||
e. |
Penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) UPTD Perlengkapan dan Perbekalan |
||
f. |
Penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan program/kegiatan UPTD Perlengkapan dan Perbekalan dengan Instansi dan/atau Perangkat Daerah terkait |
||
g. |
Melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, serta rumah tangga. |
||
h. |
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagai bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas UPTD Perlengkapan dan Perbekalan |
||
i. |
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya. |
||
D. |
Tugas dan Fungsi Kepala Kepala Kelompok Jabatan Fungsional |
||
(1) |
UPTD Perlengkapan dan Perbekalan dalam melaksanakan tugas pokonya dibantu oleh tenaga profesional yang tergabung dalam kelompok Jabatan Fungsional. |
||
(2) |
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas UPTD Perlengkapan dan Perbekalan sesuai dengan bidang keahliannya. |
||
(3) |
Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD Perlengkapan dan Perbekalan. |
||
(4) |
Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. |
||
Alur Menyusun Monev UPTD Perlengkapan DAN Perbekalan |
|||
![]() |
|||
![]() |