Dasar Hukum |
|||
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah laboratorium lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang |
|||
Struktur Organisasi |
|||
![]() |
|||
A. |
Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Laboratorium |
||
(1) |
UPTD Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan Laboratorium Lingkungan. |
||
(2) |
Untuk melaksanakan Tugas, UPTD Laboratorium Lingkungan mempunyai Fungsi : |
||
a. |
Sampling dan analisa kualitas air sungai |
||
b. |
Sampling dan analisa kualitas air limbah |
||
c. |
Sampling dan analisa kualitas sedimen. |
||
d. |
Sampling dan analisa kualitas tanah. |
||
e. |
Sampling dan analisa kualitas udara ambient. |
||
f. |
Sampling dan analisa kualitas udara kebauan |
||
g. |
Sampling dan analisa kualitas udara lingkungan kerja. |
||
h. |
Sampling dan analisa kualitas emisi cerobong. |
||
i. |
Sampling dan analisa kebisingan. |
||
j. |
Sampling dan analisa air laut |
||
k. |
Pelaporan |
||
B. |
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala UPTD Laboratorium |
||
(1) |
Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas memimpin, merencanakan, membina, mengatur, mengkoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas UPTD Laboratorium Lingkungan. |
||
(2) |
Untuk melaksanakan tugas Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan mempunyai fungsi : |
||
a. |
Merencanakan program dan kegiatan UPTD berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. |
||
b. |
Memberi petunjuk kepada Pelaksana/Pejabat Fungsional/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pelayanan pemeriksaan di bidang sampling dan analisa kualitas air sungai sampling dan analisa kualitas air limbah, sampling dan analisa kualitas udara ambient, sampling dan analisa kualitas udara kebauan, sampling dan analisa kualitas udara lingkungan kerja, sampling dan analisa kualitas emisi cerobong, sampling dan analisa kebisingan, sampling dan analisa air laut dan/atau bidang lain yang berkaitan dengan lingkungan hidup. |
||
c. |
Memberi petunjuk kepada Pelaksana/Pejabat Fungsional/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia dan/atau bidang lain yang berkaitan dengan kualitas lingkungan hidup. |
||
d. |
Memberi petunjuk kepada Pelaksana/Pejabat Fungsional/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka layanan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan laboratorium yang akan dilaksanakan. |
||
e. |
Memberi petunjuk kepada Pelaksana/Pejabat Fungsional/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pencatatan dan pelaporan mengenai pelaksanaan kegiatan laboratorium. |
||
f. |
Memberi petunjuk kepada Pelaksana/Pejabat Fungsional/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan dan pemanfaatan peralatan laboratorium |
||
g. |
Memberi petunjuk kepada Pelaksana/Pejabat Fungsional/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka penyusunan laporan persediaan dan penggunaan bahan kebutuhan laboratorium. |
||
h. |
Mendistribusikan tugas kepada Pelaksana/Pejabat Fungsional/ Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna kelancaran pelaksanaan tugas. |
||
i. |
Membimbing Pelaksana/Pejabat Fungsional/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna pencapaian kinerja jabatannya. |
||
j. |
Memeriksa hasil kerja Pelaksana/Pejabat Fungsional/Bawahan sesuai bidang tugas jabatannya sebagai bahan evaluasi. |
||
k. |
Mengevaluasi pelaksanaan tugas Pelaksana/Pejabat Fungsional/ Bawahan sesuai target kinerja yang diperjanjikan dalam rangka penilaian kinerja. |
||
l. |
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas. |
||
m. |
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Atasan sesuai bidang tugasnya sebagai dasar pengambilan kebijakan. |
||
n. |
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan tugas jabatannya. |
||
C. |
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sub Bagian Tata Usaha |
||
(1) |
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan urusan ketatausahaan meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan pelaporan serta melaksanakan pembinaan teknis administrasi lingkup UPTD Laboratorium Lingkungan. |
||
(2) |
Untuk melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Laboratorium Lingkungan, mempunyai fungsi : |
||
a. |
Penyusunan rencana dan program kerja UPTD Laboratorium Lingkungan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan |
||
b. |
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisa data sebagai bahan penyusunan rencana dan program kerja UPTD Laboratorium Lingkungan. |
||
c. |
Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan teknis administrasi lingkup UPTD Laboratorium Lingkungan |
||
d. |
Penyiapan bahan, pedoman dan petunjuk tatalaksana administrasi umum. |
||
e. |
Penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) UPTD Laboratorium Lingkungan. |
||
f. |
Penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan program/kegiatan UPTD Laboratorium Lingkungan dengan Instansi dan/atau Perangkat Daerah terkait. |
||
g. |
Melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, serta rumah tangga. |
||
h. |
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagai bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas UPTD Laboratorium Lingkungan. |
||
i. |
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya. |
||
D. |
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Kelompok Jabatan Fungsional |
||
(1) |
UPTD Laboratorium Lingkungan dalam melaksanakan tugas pokonya dibantu oleh tenaga profesional yang tergabung dalam kelompok Jabatan Fungsional. |
||
(2) |
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas UPTD Laboratorium Lingkungan sesuai dengan bidang keahliannya. |
||
(3) |
Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan. |
||
(4) |
Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. |
||
(5) |
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. |
||
Sop Pengelolaan Laboratorium Lingkungan |
|||
![]() |
|||
Alat-alat Laboratorium Lingkungan dan Fungsinya |
|||
1. |
Oven |
||
![]() |
|||
Oven berfungsi sebagai alat untuk memanaskan atau mengeringkan peralatan gelas laboratorium , zat zat kimia maupun pelarut organik. |
|||
2. |
Desikator Besar Maupun Kecil |
||
![]() |
|||
Desikator berfungsi Untuk menghilangkan kadar air dari suatu bahan. |
|||
3. |
Auto Clave |
||
![]() |
|||
Autoclave Berfungsi sebagai tempat untuk mensterilkan peralatan. |
|||
4. |
Alat Uji TCLP |
||
![]() |
|||
Alat Uji TCLP Berfungsi Sebagai alat untuk pengekstraksi limbah padatan. |
|||
5. |
Ruang Asam |
||
![]() |
|||
Fungsi ruang asam sebagai berikut : |
|||
a) |
Memindahkan bahan kimia yang bersifat asam dengan konsentrasi tinggi. |
||
b) |
Tempat reaksi kimia yang menggunakan bahan- bahan yang mudah menguap dan gas yang berbahaya. |
||
6. |
AAS |
||
![]() |
|||
Berfungsi sebagai alat untuk analisis parameter logam. |
|||
7. |
Water Purification |
||
![]() |
|||
Berfungsi Untuk membuat air suling (aquades) dan bides. |
|||
8. |
Spektrofotometer |
||
![]() |
|||
Berfungsi Untuk mengukur parameter logam dan non logam di daerah UV dan visibel dengan panjang gelombang tertentu. |
|||
8. |
Mercury Analyzer |
||
![]() |
|||
Berfungsi untuk Untuk mengukur kadar mercury (Hg) pada sampel cair maupun padatan. |