Umum dan Kepegawaian



(1)

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian

(2)

Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian, meliputi :

     a.

Melaksanakan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

     b.

Melaksanakan pengelolaan urusan surat-menyurat/tata naskah Dinas

     c.

Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, perpustakaan, kearsipan, keprotokolan, dan kehumasan

     d.

Melakukan pengoordinasian dan penyusunan bahan rancangan produk hukum daerah penunjang seluruh kegiatan pada Dinas

     e.

Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan

     f.

Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

     g.

Melaksanakan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

     h.

Melaksanakan fasilitasi pemrosesan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan

     i.

Melaksanakan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang

     j.

Melaksanakan pengelolaan barang/perlengkapan/aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

     k.

Melaksanakan pemeliharaan kebersihan serta kerapihan ruangan kantor

     l.

Melaksanakan fasilitasi dalam pembangunan dan pengembangan e-government

     m.

Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan

     n.

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.