Tugas Pokok dan Fungsi |
|||
(1) |
Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dinas yang berkenaan dengan pengelolaan limbah B3 dan peningkatan kapasitas. |
||
(2) |
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, kepala bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas mempunyai fungsi : |
||
a. |
Penyelenggaraan penyusunan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan yang berkenaan dengan pengelolaan limbah B3 |
||
b. |
Penyelenggaraan kebijakan pengelolaan limbah b3 |
||
c. |
Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan pengelolaan limbah b3 dan Kapasitas |
||
d. |
Penyelenggaraan pelaksanaan pengelolaan limbah b3 dan Kapasitas |
||
e. |
Penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah b3 dan kapasitas |
||
f. |
Pelaporan. |
||
(3) |
Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. |
||
Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, membawahi : |
|||
A. |
Seksi Pengelolaan Sampah (bisa di klik dan muncul page baru) |
||
B. |
Seksi Limbah B3 (bisa di klik dan muncul page baru) |
||
C. |
Seksi Peningkatan Kapasitas (bisa di klik dan muncul page baru) |