Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas



Tugas Pokok dan Fungsi

(1)

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dinas yang berkenaan dengan pengelolaan limbah B3 dan peningkatan kapasitas.

(2)

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, kepala bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas mempunyai fungsi :

     a.

Penyelenggaraan penyusunan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan yang berkenaan dengan pengelolaan limbah B3

     b.

Penyelenggaraan kebijakan pengelolaan limbah b3

     c.

Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan pengelolaan limbah b3 dan Kapasitas

     d.

Penyelenggaraan pelaksanaan pengelolaan limbah b3 dan Kapasitas

     e.

Penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah b3 dan kapasitas

     f.

Pelaporan.

(3)

Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, membawahi :

A.

Seksi Pengelolaan Sampah (bisa di klik dan muncul page baru)

B.

Seksi Limbah B3 (bisa di klik dan muncul page baru)

C.

Seksi Peningkatan Kapasitas (bisa di klik dan muncul page baru)