Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Tugas Pokok dan Fungsi

(1)

Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dinas yang berkenaan dengan Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(2)

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :

     a.

Penyelenggaraan penyusunan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan yang berkenaan dengan penataan dan penaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

     b.

Penyelenggaraan kebijakan penataan dan penaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

     c.

Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan penataan dan penaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

     d.

Penyelenggaraan pelaksanaan penataan dan penaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

     e.

Penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan penataan dan penaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

     f.

Pelaporan

(3)

Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, membawahi :

A.

Seksi Perencanaan dan Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup (bisa di klik dan muncul page baru)

B.

Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (bisa di klik dan muncul page baru)

C.

Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (bisa di klik dan muncul page baru)