Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup



Tugas Pokok dan Fungsi

(1)

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dinas yang berkenaan dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

(2)

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, kepala bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :

     a.

Penyelenggaraan penyusunan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan yang berkenaan dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup

     b.

Penyelenggaraan kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup

     c.

Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup

     d.

Penyelenggaraan pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup

     e.

Penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup

     f.

Pelaporan

(3)

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang kepala bidang yang dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, membawahi :

A.

Seksi Pencemaran Lingkungan Hidup (bisa di klik dan muncul page baru)

B.

Seksi Kerusakan Lingkungan Hidup (bisa di klik dan muncul page baru)

C.

Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup (bisa di klik dan muncul page baru)