Tugas Pokok dan Fungsi |
|||
(1) |
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dinas yang berkenaan dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. |
||
(2) |
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, kepala bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi : |
||
a. |
Penyelenggaraan penyusunan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan yang berkenaan dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup |
||
b. |
Penyelenggaraan kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup |
||
c. |
Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup |
||
d. |
Penyelenggaraan pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup |
||
e. |
Penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup |
||
f. |
Pelaporan |
||
(3) |
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang kepala bidang yang dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. |
||
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, membawahi : |
|||
A. |
Seksi Pencemaran Lingkungan Hidup (bisa di klik dan muncul page baru) |
||
B. |
Seksi Kerusakan Lingkungan Hidup (bisa di klik dan muncul page baru) |
||
C. |
Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup (bisa di klik dan muncul page baru) |