PEP dan Keuangan



(1)

Sub Bagian Keuangan, Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi keuangan, perencanaan program, evaluasi dan pelaporan.

(2)

Uraian tugas Sub Bagian Keuangan, Program, Evaluasi dan Pelaporan, meliputi :

     a.

Melaksanakan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan, Program, Evaluasi dan Pelaporan

     b.

Melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan Dinas

     c.

Melaksanakan penatausahaan anggaran Satuan Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

     d.

Melaksanakan pengelolaan kas Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

     e.

Melaksanakan pelayanan lainnya di bidang keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

     f.

Melaksanakan penyimpanan bukti-bukti transaksi keuangan sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas

     g.

Melaksanakan penyusunan laporan keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

     h.

Melaksanakan penyusunan program dan rencana kegiatan

     i.

Melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan kegiatan Dinas meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Penetapan Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU); Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah (LAKIP), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)

     j.

Melaksanakan pengumpulan dan pengadministrasian usulan RKA/RKPA dari unit-unit kerja di lingkungan Dinas

     k.

Melaksanakan penyusunan RKA/RKPA dan DPA/DPPA Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan usulan unit-unit kerja dan hasil pembahasan internal Dinas

     l.

Melaksanakan pembinaan administrasi perencanaan di lingkungan Dinas

     m.

Melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap realisasi atau pelaksanaan program dan kegiatan Dinas

     n.

Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan Dinas dalam rangka penyiapan bahan untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di lingkup Dinas

     o.

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

(3)

Sub Bagian Keuangan, Program, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.