(1) |
Sub Bagian Keuangan, Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi keuangan, perencanaan program, evaluasi dan pelaporan. |
|
(2) |
Uraian tugas Sub Bagian Keuangan, Program, Evaluasi dan Pelaporan, meliputi : |
|
a. |
Melaksanakan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan, Program, Evaluasi dan Pelaporan |
|
b. |
Melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan Dinas |
|
c. |
Melaksanakan penatausahaan anggaran Satuan Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
|
d. |
Melaksanakan pengelolaan kas Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
e. |
Melaksanakan pelayanan lainnya di bidang keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
f. |
Melaksanakan penyimpanan bukti-bukti transaksi keuangan sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas |
|
g. |
Melaksanakan penyusunan laporan keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
h. |
Melaksanakan penyusunan program dan rencana kegiatan |
|
i. |
Melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan kegiatan Dinas meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Penetapan Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU); Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah (LAKIP), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) |
|
j. |
Melaksanakan pengumpulan dan pengadministrasian usulan RKA/RKPA dari unit-unit kerja di lingkungan Dinas |
|
k. |
Melaksanakan penyusunan RKA/RKPA dan DPA/DPPA Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan usulan unit-unit kerja dan hasil pembahasan internal Dinas |
|
l. |
Melaksanakan pembinaan administrasi perencanaan di lingkungan Dinas |
|
m. |
Melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap realisasi atau pelaksanaan program dan kegiatan Dinas |
|
n. |
Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan Dinas dalam rangka penyiapan bahan untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di lingkup Dinas |
|
o. |
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. |
|
(3) |
Sub Bagian Keuangan, Program, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris. |