Kepala Dinas Lingkungan Hidup



(1)

Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

(2)

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang lingkungan hidup sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana terjabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

(3)

Untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

     a.

Menetapkan Rencana Strategis Dinas untuk menjabarkan visi, misi, dan program Walikota di bidang lingkungan hidup

     b.

Menjabarkan kebijakan strategis dalam lingkup urusan lingkungan hidup

     c.

Menyelenggarakan pelaksanaandan pengaturan kebijakan strategis dalam lingkup urusan lingkungan hidup

     d.

Menyelenggarakan pembinaan kebijakan strategis dalam lingkup urusan lingkungan hidup

     e.

Menyelenggarakan pengawasan kebijakan strategis dalam lingkup urusan lingkungan hidup

     f.

Pelaporan.