(1) |
Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. |
|
(2) |
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang lingkungan hidup sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana terjabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. |
|
(3) |
Untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, Kepala Dinas mempunyai fungsi : |
|
a. |
Menetapkan Rencana Strategis Dinas untuk menjabarkan visi, misi, dan program Walikota di bidang lingkungan hidup |
|
b. |
Menjabarkan kebijakan strategis dalam lingkup urusan lingkungan hidup |
|
c. |
Menyelenggarakan pelaksanaandan pengaturan kebijakan strategis dalam lingkup urusan lingkungan hidup |
|
d. |
Menyelenggarakan pembinaan kebijakan strategis dalam lingkup urusan lingkungan hidup |
|
e. |
Menyelenggarakan pengawasan kebijakan strategis dalam lingkup urusan lingkungan hidup |
|
f. |
Pelaporan. |