Untuk melaksanakan Tugas, Fungsional Jabatan mempunyai Fungsi : |
||
(1) |
Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
(2) |
Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. |
|
(3) |
Dalam hal Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari seorang dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional. |
|
(4) |
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Pemegang Jabatan Fungsional yang paling senior. |
|
(5) |
Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memangku setiap jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. |