Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Serang Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Pasal 3 yang menyebutkan bahwa : |
|
Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang lingkungan hidup sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana terjabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. |