TPAS Cilowong



Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong dioperasikan pada Tahun 1995, dibawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Serang dengan luas awal 5,5 Ha. Periode 1995 – 2007 penambahan lahan seluas + 7 Ha, Periode 2007 – 2011 penambahan lahan seluas 0,532 Ha, dan Periode 2011 – 2013 penambahan lahan seluas 0,959 Ha, sehingga total lahan keseluruhan sampai akhir 2017 seluas ± 14,2 Ha.

Dasar Hukum



Tempat Pemrosesan Akhir ( TPA ), awalnya bernama Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Berdasarkan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah maka istilah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dirubah menjadi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).


Sejarah


Pada awal Tahun 2009 Pengelolaan TPAS Cilowong telah diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang. Akan tetapi penggunaannya untuk menampung sampah baik dari wilayah Kota Serang maupun sampah dari wilayah Kabupaten Serang. Saat ini status kepemilikan lahan TPAS Cilowong di bawah Pemerintah Kota Serang.

Metode Pengelolaan Sampah



Setelah terbentuk ketinggian tersebut , timbunan kemudian ditutup dengan tanah penutup antara setebal minimum 20 cm. Tinggi lapisan setinggi sekitar 5 m yang disebut sebagai 1 lift. Sebelum ditutup tanah, sampah disemprot menggunakan bahan kimia EM4 khusus limbah untuk membantu pembusukan sampah dan disemprot menggunakan bahan kimia Lanatte Dufon untuk mengurangi pengembang biakan lalat, dilakukan pemasangan pipa pengumpul gas methan.

TPAS Cilowong menggunakan sistem pengelolaan sampah Lahan Urug Terkendali (controll landfill) yaitu sampah disebar dan dipadatkan lapis per lapis sampai ketebalan sekitar 4,50 m yang terdiri dari lapisan lapisan sampah setebal sekitar 0,50 m yang digilas dengan Steel Wheel Compactor atau Buldozer paling tidak sebanyak 3 sampai 5 gilasan sehingga menjadi sel sel sampah.



Penimbunan / Pemadatan Sampah dan Penutupan Tanah

PEMADATAN SAMPAH MENGGUNAKAN ALAT BERAT BULDOZER (METODE TANAH URUG TERKENDALI)

Metode Tanah Urug terkendali (Controllandfill)

Pengolahan Air Limbah
(IPAL)

Pengelolaan Air Limbah Menggunakan EM4)

Pengelolaan Air Limbah Menggunakan Tawas

Pengelolaan Air Limbah Menggunakan EM4 dan Tawas



TPAS Cilowong



Tujuan


Mengelola sampah agar tidak menjadi bahan pencemar bagi lingkungan.


Mengelola sampah Kota Serang dan Kabupaten Serang agar menjadi produk yang bermanfaat bagi masyarakat.


Dengan pengembangan TPAS Cilowong, dapat meningkatkan upaya pelayanan pengelolaan persampahan di Kota Serang dan Kab. Serang.

Manfaat


Lingkungan menjadi bersih dan sehat


Kota Serang menjadi kota yang bersih


Sanitasi lingkungan menjadi lebih baik


TIMBULAN SAMPAH



Kota Serang


Dengan jumlah penduduk Kota Serang tahun 2017 ± 650.000 Jiwa, dengan asumsi setiap jiwa mengasilkan sampah 0,0025 m3/hari , maka timbulan sampah di Kota Serang sekitar 1.625 m3/hari. Sementara dengan sarana dan prasarana yang ada, Pemerintah Kota Serang, sebelumnya melalui Dinas Tata Kota dan sejak awal tahun 2017 oleh Dinas Lingkungan Hidup baru mampu mengangkut sampah ke TPAS Cilowong ± 600 m3/hari. Sedangkan yang dikelola atau diangkut oleh pihak swasta ± 150 m3/hari. Sehingga dari timbulan sampah ± 1.500 m3/hari, baru tertangani ± 750 m3/hari.

Kabupaten Serang


Sampah Kabupaten Serang yang masuk ke TPAS Cilowong, ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Serang ± 200 m3/hari. Dari dua wilayah yaitu Kota Serang dan Kabupaten Serang, total sampah yang masuk ke TPAS Cilowong sebanyak ± 900 m3/hari. Sejak dioperasikan mulai tahun 1995 s/d. akhir tahun 2018, berdasarkan catatan, volume sampah yang tertampung di TPAS Cilowong sebanyak ± 3.229.379 m3. Berat Jenis Sampah yang masuk ke TPAS Cilowong rata-rata 227 kg/m3.

Inovasi Pengolahan Sampah TPAS Cilowong



Bang Daus
(Lubang Daur Ulang Sampah)


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

TOSS
(Tempat Olahan Sampah Sementara)


Sampah organik dan plastik dicampur kemudian disiram dengan menggunakan bioaktivator secara permentasi selama 5 hari, sehingga terjadi penyusutan sampah antara 50 smpai 60%. Pada saat permentasi tersebut, tidak ada bau dan lalat. Kemudian hasil permentasi tersebut dicacah menggunakan mesin pencacah, dan hasil cacahan tersebut dimasukkan ke mesin pelet, dan hasilnya menjadi pelet/breaket, yang berfungsi sebagai bahan bakar.



Lokasi


TPSA Cilowong terletak di Kampung Cikoak dan Kampung Pasir Gadung, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten tepatnya disisi jalan Taktakan- Gunungsari. Jarak dari pusat Kota Serang ± 17 km, sedangkan dengan permukiman terdekat ± 600 m’ dari Kampung Cikoak dan ± 1.500 m’ dari Kampung Pasir Gadung.