Slide background 2

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Serang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Serang.

Slide background 1

Menuju Zero Waste

Pemerintah Kota Serang menargetkan pada tahun 2023 untuk menyandang zero waste atau tidak ada pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA).

Slide background 3

EASY TO CUSTOMIZE

Modular assets architecture

BASED ON BOOTSTRAP 3.3

Separate files for components and interfaces color styles

EXTENSIVE DOCUMENTATION

Contact forms for new features requests and bug reports

Source code examples

Components without headaches.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang



Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Serang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Serang. Secara lebih jelas tertuang dalam Peraturan Walikota Serang Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang. Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas yang diemban oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang menjadi unit kerja dilingkungan Pemerintah Kota Serang yang merupakan unsur pelaksana tugas Walikota di bidang lingkungan hidup yang dipimpin oleh seorang Kepala.



Sejarah DLH Struktur Organisasi
Visi & Misi TPAS Cilowong

Dokumen Lingkungan



AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan

Lanjut

UKL.UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang disebut UKL.UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan

Lanjut

SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaa dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL.UPL

Lanjut